MMCindonesia,id, Banjarnegara – Berbagai upaya dilakukan dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, salah satunya yaitu penegakkan hukum tilang.
Satlantas Polres Banjarnegara masih menerapkan tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Banjarnegara untuk mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH CPHR mengatakan, tilang elektronik hingga saat ini masih terus beroperasi, penegakan hukum ini menyasar pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik.
“Saat ini masih diterapkan ETLE statis, Etle drone, Mobile Sigap, maupun tilang manual, untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Kamis (11/5/2023).
Ia mengungkapkan, dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 1.810 pelanggar telah direkam dengan etle, pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Adapun ditilang manual yang tidak tercapture dengan etle sebanyak 2.569 pelanggar,” ucapnya.
Dengan penindakan melalui sistem ETLE ini, dia berharap, pengguna jalan dapat tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga dapat mewujudkan Banjarnegara zero accident.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas,”katanya.(Adz)