Mmcindonesia.id,Jakarta – Anggotaa Komisi II DPR RI Difriadi,meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),mempertajam tugasnya dalam pengawasan terhadap upaya politisir Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya seorang Politisi,tapi saya protes ketika ASN itu di politisir,”kata Difriadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Aparatur Negara,di ruang rapat komisi II,Komplek Parlemen Jakarta,Selasa (20/9/2022).
Aparatur Sipil Negara adalah pelayan masyarakat yang harus netral,memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.Seorang ASN akan sangat sakit dalam menjalankan tugas apabila telah di politisir.
“ASN di suruh netral,tapi ketika jabatan karena politisir dia sakit,menolak tidak bisa menerima kena akibat,”kata Difri.
Untuk menghindari praktek politisir kepada ASN maka UU yang mengatur harus diperkuat,begitu juga dengan KSN harus diperkuat dan dipertajam karena KASN matanya ASN.
“Jadi di undang undang KASN itu katanya mau di hilangkan,janganlah saya tidak sependapat kalau di hilangkan malah di perkuat dan di pertajam ini UU KASN ini matanya ASN,”tegas Difri.
Legislator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II ini sangat mendukung jika Undang Undang tentan ASN dan KASN tidak di hilangkan namun justru harus di perkuat keberadaannya dan tugasanya harus lebih di pertajam lagi.
“Oleh karena itu KASN harus kita jaga,kita pelihara,”pungkas Mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ini.