Jakarta, MMCIndonesia.id – DPD RI bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Adapun Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat pleno KPU RI bersama Ketua Komite I Fachrul Razi, Selasa (22/6) menyebutkan Dasar Pertimbangan Pemungutan Suara Sesuai UU No.10 Tahun 2016.
Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI mengatakan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Dengan Pertimbangan Memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.
“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pemilihan, Agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan), Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya Keagamaan (Idul Fitri) ” ujarnya.
Adapun Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Mengatakan, Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) akan digelar pada tanggal 28 Februari 2024 (akan dibahas kembali karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan) dan untuk Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Adapun untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai bulan Maret 2022 (25 bulan sebelum pencoblosan).
Fachrul Razi mengatakan Kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu mewarnai. Sebagaimana pengalaman Pemilu 2019, dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapandan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk lebih hati-hati. Hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi kita lebih meningkat serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik.
Sebagaimana diketahui Anggaran KPU TA 2021-2025 sebesar 86 Trilliun Rupiah lebih. Usulan Anggaran penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024 untuk 33 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
Dalam rapat pleno Komite I DPD RI dengan KPU RI di Jakarta, tanggal 22 Juni 2021 disimpulkan bahwa Komite I DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Komite I DPD RI memandang bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan secara cermat, tepat dan menyeluruh, dengan tetap mengacu peraturan perundangan, mulai dari Pengaturan Jadwal dan Tahapan Pemilihan, Penyusunan Regulasi, Validasi Data Pemilih, Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan, Kesiapan Anggaran, sampai dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komite I DPD RI dan KPU RI sepakat bahwa Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tidak sekedar untuk menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, namun menjadi ikhtar bersama guna menghasilkan para Wakil Rakyat, Wakil Daerah dan Pimpinan Pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. (ril)